Selasa, 30 Juli 2013

Bagian para ahli waris itu berupa angka pecahan maka untuk menghitung berapa penerimaan masing-masing ahli waris dari harta peninggalan, ulama mawaris  membuat cara penghitungannya dengan memakai sistim Asal Masalah (اصل المسألة) atau KPT yaitu dengan mencari dahulu angka yang terkecil yang dapat dibagi habis oleh semua pecahan yang merupakan bagian para ahli waris. Sebagai contoh apabila ahli warisnya: seorang anak perempuan yang bagiannya 1/2, ibu bagiannya 1/6, isteri bagiannya 1/8, dan saudara sekandung yang bagiannya `asabah, maka Asal Masalahnya adalah 24, karena angka 24 adalah angka yang terkecil yang dapat dibagi habis oleh 1/2, 1/6 dan 1/8. Setelah diketahui berapa asal masalahnya selanjutnya dicari berapa penerimaan masing-masing ahli waris dari asal masalah, dengan cara mengkalikan pecahan yang merupakan bagian ahli waris kepada asal masalah. Setelah itu kemudian dihitung berapa penerimaan masing-masing ahli waris dari harta peninggalan dengan cara mengkalikan bagian ahli waris dari asal masalah kepada jumlah harta peninggalan kemudian dibagi oleh asaI masalah. Atau bisa juga dicari dahulu nilai 1 bagian dari harta peninggalan, dengan cara harta peninggalan dibagi oleh asal masalah, maka ketemulah nilai 1 bagian.

Bagian ahli waris ada disini

Contoh cara menghitung

Ahli Waris      
Bagian-nya
Dari Asal Masalah 24 penerimaannya
Dari Harta Peninggalan
 $ 720.000 penerimaannya
1. Seorang Anak prp
1/2
1/2 x 24 = 12
12 x $720.000 : 24= $360.000
2. Ibu
1/6
1/6 x 24 =   4
  4 x $720.000 : 24=  $120.000
3. Isteri
1/8
1/8 x 24 =   3
  3 x $720.000 : 24=  $  90.000
4. Seorang sdr. skdg
'asabah
24 – 19  =   5 +
  5 x $720.000 : 24= $150.000 +


                   24
                                  $720.000

Penyelesaian di atas menurut Sunni

Perhitungan di atas bisa juga diselesaikan dengan cara mencari dahulu nilai 1 bagian, maka penyelesaiannnya sebagai berikut :


Ahli Waris      
Bagiannya
Dari Asal Masalah 24 penerimaannya
Dari Harta Peninggalan
 $ 720.000 penerimaannya


Nilai 1 bagian = $720.000 : 24 = $ 30.000
1. Seorang Anak prp
1/2
1/2 x 24 = 12
12 x $30.000 =  $360.000
2. Ibu
1/6
1/6 x 24 =   4
  4 x $30.000 =  $120.000
3. Isteri
1/8
1/8 x 24 =   3
  3 x $30.000 =  $  90.000
4.Seorang sdr. skdg
'asabah
24 – 19  =   5 +
  5 x $20.000 = $150.000 +


                   24
                         $720.000

Contoh penyelesaian menurut Sunni, Syi'i, dan Hazairin

Ahli warisnya: Seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, paman sekandung. Harta peninggalannya senilai Rp. 60.000.000,-

Menurut Sunni:
Ahli Waris      
Bagian-nya
Dari Asal Masalah 6 penerimaannya
Dari Harta Peninggalan
 $ 720.000 penerimaannya
1. Seorang Anak prp
1/2
1/2 x 6 = 3
3 x Rp. 60.000.000 : 6= 30.000.000
2. Seorang cucu prp dari anak lk-lk
1/6
1/6 x 6 = 1
1 x Rp. 60.000.000 : 6= 10.000.000
3. Ibu
1/6
1/6 x 6 = 1
1 x Rp. 60.000.000 : 6= 10.000.000
4. Seorang Paman sekandung
'asabah
6 – 5   =   1 +
1 x Rp. 60.000.000 : 6=10.000.000
+


                6
                                Rp. 60.000.000

Menurut Syi'ah
Ahli Waris      
Bagian-nya
Dari Asal Masalah 6 penerimaannya
Dari Harta Peninggalan
 $ 720.000 penerimaannya
1.Seorang Anak prp
1/2
1/2 x 6 = 3
3 x Rp. 60.000.000 : 4= 45.000.000
2.Seorang cucu prp dari anak lk-lk
Mahjub
-
-
3. Ibu
1/6
1/6 x 6 = 1
1 x Rp. 60.000.000 : 4=15.000.000 +
4. Seorang Paman sekandung
Mahjub
-



                4
                                Rp. 60.000.000
Perhitungan di atas disebut radd, mengembalikan sisa kepada ahli waris yang berhak menerima radd. Oleh karena anak prp dn ibu berhak menerima radd, maka asal masalah semula 6 diturunkan menjadi 4.

Menurut Hazairin

Ahli Waris      
Bagian-nya
Dari Asal Masalah 6 penerimaannya
Dari Harta Peninggalan
 $ 720.000 penerimaannya
1. Seorang Anak prp
Zawul qarabah
(menda-pat sisa)
1 bagian dari sisa
1 x Rp. 50.000.000 : 3= 16.666.667
2. Seorang cucu prp dari anak laki-laki
2 bagian dari sisa
2 x Rp. 50.000.000 : 3= 33.333.333
3. Ibu
1/6
1/6 x 6 = 1
1 x Rp. 60.000.000 : 6= 10.000.000
4. Seorang Paman sekandung
mahjub
-



               
                              Rp. 60.000.000

Penjelasan:
-        Cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai mawali dari anak laki-laki (ayahnya), ia mendapat bagian ahli aris yang digantikannya (anak laki-laki). Dengan demikian anak perempuan dan anak laki-laki sebagai zawul qarabah menerima sisa setekah diambilbagiannya ibu 1 bagian (Rp. 10.000.000), kemudian diabagi antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan pembagian  untuk 1 anak laki-laki 2 bagian, dan untuk 1 anak perempuan 1 bagian.
-        Ibu  sebagai ahli waris dari kelompok keutamaan pertama sebagai zawul furud mendapat 1/6 bagian
-        Paman mahjub karena ia dari kelompok keutamaan keempat sebagai mawali bagi ayah.

Beberapa istilah yang perlu diketahui:
- Kasrun (كـثر) adalah bilangan pecahan, seperti 2/3, 1/3, 1/6, 1/8 dll.
- Bastun (بسط) yaitu angka yang atas dalam satu bilangan pecahan, angka 2 dalam pecahan 2/3
- Maqam (مقام) yaitu angka yang bawah dalam satu bilangan pecahan, angka 3 dalam pecahan 2/3.